HMStimes – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. berkomitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan layanan publik kepada masyarakat. Untuk itu Ia mengimbau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ditegaskannya pemenuhan standar pelayanan publik ini menjadi tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah bukan hanya Perangkat Daerah atau unit yang dinilai Ombudsman saja. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 Ombudsman RI di Grand Lotus Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin, 6 Mei 2024.
“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, berterima kasih dan mengapresiasi Ombudsman RI yang telah mengajak kegiatan sosialisasi ini. Sosialisasi ini sangat berarti dalam rangka meningkatkan layanan publik di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam,” ujarnya didampingi Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Melalui sosialisasi ini menurutnya Ombudsman RI memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Batam. Diketahui pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Batam di Tahun 2023 dengan nilai 89.47 kategori A, predikat Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.
“Komitmen dalam memenuhi standar pelayanan publik sangat penting dan harus dilakukan secara administratif maupun substantif dengan tujuan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Pemko Batam berupaya untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tutur mantan guru SMP Negeri 1 Belakangpadang ini.
Pimpinan Ombudsman RI, Ir. Jemsly Hutabarat menyampaikan ada empat yang menjadi aspek penilaian oleh Ombudsman RI. Meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan. Yang bertujuan bagaimana kualitas pelayanan bebas mal adminiatrasi dan bermanfaat.
“Pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik, bagaimana dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan publik sejak tahun 2015 zona hijaunya masih diangka 9,8 persen dan terus meningkat di tahun 2023 menjadi 70,7 persen,” paparnya
Ia mengimbau agar Pemerintah Daerah membuat percepatan akselerasi dalam peningkatan layanan publik sehingga layanan publik menjadi prima.(*)