Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin, 1 April 2024. (Foto: Humas Diskominfo).

Pencairan Gaji Ke-13 Dan Tunjangan Hari Raya Untuk ASN Agar Segera Diproses

2 April 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

HMStimes.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. meminta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam. Diketahui masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.

“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat, 5 April 2024 merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” sebut Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin, 1 April 2024.

Adapun anggaran yang disiapkan Pemko Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai Rp84,7 miliar. Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

Dijelaskannya bahwa THR dan Gaji ke-13 diperuntukkan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.(*)

Berita Lain

Getty Images/Ilustrasi THR.
(Foto: Ist./ detik.com).

Selain Indonesia Ada Tiga Negara Yang Memberikan THR

6 April 2025
Rakor percepatan pelaksanaan APBD Anggaran 2025 dipimpin oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Diskominfo).

Wali Kota Batam Pastikan Insentif RT sampai Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran

19 Maret 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS