JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks rekaman pembicaraan yang diduga forum koordinasi pemimpin daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, di media sosial miliknya.
Berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Nomor Urut Dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenma) Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.
Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. “Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, pegiat media sosial itu diamankan pada Jumat sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.
“Ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Bawaslu Klarifikasi
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa rekaman suara yang diduga pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden bukan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara. “Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan, tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu,” ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu, di Medan, Selasa, 16 Januari 2024.
Dijelaskan, bahwa sejumlah pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berada dalam rekaman suara itu sudah datang ke kantor Bawaslu Batubara untuk dimintai keterangan. Bawaslu juga disebut telah memastikan kecocokan suara tersebut secara langsung. “Dalam analisa Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali,” Saut menekankan. (*)