JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan, kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar.
Dijelaskan, bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita, dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” Maman menegaskan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi, jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” katanya dikutip dari antaranews.com.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Aspirasi Masyarakat
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Presiden Prabowo.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner.
Presiden menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” katanya. (*)