Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Ist./Kompas.com)

Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Serentak, Harus Mundur Dari ASN

22 Juni 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan, para penjabat (pj.) kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Penegasan tersebut disampaikan kembali di hadapan para penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

“Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan, agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujar Tito, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Berita Lain

MK: Kapolri Dilarang Tugaskan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

BPI Danantara Buka Suara Soal Indofarma PHK Massal

Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar

Sebut Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim

Akan Diberhentikan

Disebutkan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, dan tetap mengikuti pilkada, maka yang bersangkutan akan diberhentikan Mendagri.

Mendagri menyerahkan keputusan kepada para pj. kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan. “Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucap eks Kapolri itu.

Tito juga mengingatkan supaya para pj. kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada, sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban. “Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan pj. gubernur,” ucap dia.

“Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” kata Tito. (*)

Berita Lain

Krisdayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh saat mendaftar di Kantor KPU Kota Batu, Rabu, 28 Agustus 2024. (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Kris Dayanti Artis Populer, Tapi Gagal Jadi Wali Kota

29 November 2024
Deddy Yevri Hanteru Sitorus (Foto: IG DeddySitorus).

PDIP: Kandang Banteng Jateng Pindah Ke Jakarta

29 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS