Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist./detik.com)

Penjelasan KPK Tentang Sekjen PDIP Jadi Tersangka Suap

25 Desember 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) Harun Masiku.

KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pertengahan tahun lalu.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut, agar tidak ditemukan oleh KPK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo juga menyebut, Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku, agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekjen partai kepala banteng ini disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Ia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, demikian dikutip dari detik.com.

Kasus Harun Masiku

Dalam konferensi pers ini, Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dikatakan, kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I saat Pemilihan Umum 2019.

Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

Menurut Setyo, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto kemudian melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. (*)

Berita Lain

Penyidik dan eks penyidik KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Ist./ hukamanews.com).

KPK Harus Berani Panggil Firli Untuk Buka Kejanggalan Kasus Harun Masiku

12 Mei 2025
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Cermati Pengakuan Rossa Soal Firli Bahuri Bocorkan Rencana OTT Hasto Dan Masiku

11 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS