JAKARTA – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penyitaan telepon seluler (ponsel) Juru Bicara (Jubir) Tim Pemengan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan kasus tudingan polisi tidak netral.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan ponsel jubir capres cawapres tersebut, untuk keperluan serangkaian penyidikan dalam kasus dugaan berita bohong. Bahkan, tim penyidik telah memiliki surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pada saat melakukan penyitaan terhadap ponsel yang dimaksud dan kemudian kita jadikan BB [barang bukti], penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” tegas Ade kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Dinyatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya secara profesional dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman ini. “Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, ponsel Aiman Witjaksono (wartawan nonaktif) telah disita penyidik saat melakukan pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2024. Dalam penyitaan itu, Aiman mengaku khawatir karena dalam ponsel tersebut terdapat data rahasia dari narasumbernya soal kasus tudingan aparat tak netral.
Tidak Dihiraukan
Penyitaan ponsel ini mengundang Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum Partai Perindo mendatangi Markas Polda Metro Jaya saat pemeriksaan anak buahnya itu berlanjut hingga larut malam. “Dia [Aiman] dipanggil sebagai saksi tapi ponselnya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi ponsel disita, setau saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024.
Namun Hary Tanoe juga mengaku, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak dihiraukan pihak kepolisian, karena hanya bisa menunggu di ruang tamu. “Saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa. Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa,” pungkasnya.(*)