JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan usia kendaraan bermotor dirumuskan lagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditargetkan selesai tahun ini.
Menurut Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli, saat ini pihaknya masih memproses regulasinya.
“Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD,” katanya dikutip dari Detik.com.
Kebijakan pembatasan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi umum, mengatasi kemacetan akibat makin banyaknya jumlah kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan komersial.
Menurut Zulkifli ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut. Di antaranya Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan. Kini, transportasi umum juga terus dibenahi.
“Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas,” katanya.
Sejak 2015
Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ini sudah lama menjadi pembahasan. Bahasan ini muncul pertama kali pada 2015 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Namun, sejak pertama kali muncul hampir satu dekade lalu, wacana ini tidak ada tindak lanjut.
Isu kebijakan ini juga santer terdengar saat kondisi udara Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pada 2019 lalu, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di mana salah satu instruksinya adalah pembatasan usia kendaraan.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.
Kini, muncul lagi pembahasan rencana pembatasan usia kendaraan bermotor. (*)