JAKARTA – Video Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah di sebuah hotel di Kota Semarang viral di media sosial Tiktok. Pertemuan kepala desa tersebut diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa kali petugas dari Bawaslu Kota Semarang menyebut nama Bu Nor. Petugas sempat tidak bisa masuk ke ruang pertemuan karena tak memiliki akses.
Akhirnya, petugas mengikuti salah satu peserta pertemuan untuk bisa naik ke lantai tempat ruang pertemuan.
” Kulo tak derek, kulo tak derek. Mboten nopo-nopo Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor (Saya tak ikut, saya tak ikut. Tidak apa-apa Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor),” ucap petugas Bawaslu dalam video tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, kades yang hadir mengaku datang untuk silaturahmi dan konsolidasi. “Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024 seperti dilansir Kompas.com.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu meminta keterangan para kades yang hadir. Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten. Setiap wilayah kabupaten mengirimkan dua orang perwakilan kades, yakni ketua dan sekretaris.
“Adapun kabupaten yang terkonfirmasi (hadir) antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ungkapnya.
Akan Lapor
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait kegiatan pertemuan para kades. “Mengingat ini, kali kedua terjadi, pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades Se-Kabupaten Kendal,” katanya.
Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan sebagai lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan sangsi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00,” ucap dia.
Selain sangsi pidana, lanjut Arief, juga sangsi administratif pejabat berwewenang dari masing-masing lembaga. “Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir, hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” ujar Arief.
Penggerebekan dilakukan di salah satu Hotel Bintang Lima wilayah Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.
Dugaan mobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon tersebut diperkuat dengan reaksi mereka yang langsung membubarkan diri, saat Tim Bawaslu Kota Semarang datang.
Pada kesempatan tersebut tim dengan anggota sebanyak 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan.
Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan. (*)