JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru yang terlibat kasus buka blokir situs judi online (judol) yang libatkan aparatur sipil negara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total kini sudah 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Ia juga memastikan akan menyita aset-aset para tersangka dari hasil kejahatan tersebut.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” imbuhnya.
Komitmen Bersih-bersih
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Ia juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Staf Ahli
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 11 orang tersangka di kasus ini. Sebanyak 10 orang dari pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.
Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya, karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun ia menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya, kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan.
Kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judol), mereka tidak blokir dari data mereka,” ungkap Ade Ary.
Tersangka mengaku mendapat Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online.
“Setiap web itu kurang lebih (setor) Rp8,5 juta,” kata salah seorang tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. (*)