JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemberkasan tak kunjung kelar sejak terakhir dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI — berdasarkan catatan pemberitaan–pada 2 Februari 2024.
“Masih on process,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024, seperti dilansir tempo.id.
Ia menjelaskan dalam pemberkasan ini tim penyidik mengikuti petunjuk dan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Progresnya sangat baik,” ucapnya.
Ia menjamin penanganan perkara mantan Ketua KPK itu dilaksanakan sesuai peraturan tanpa ada intervensi pihak lain. “Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi ataupun tekanan dari siapa pun,” katanya.
Belum Terima
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kejaksaan belum menerima berkas perkara Firli Bahuri. ”Belum, kami belum terima lagi,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Syarief mengatakan, kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro ihwal kekurangan apa yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli. “Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kita sampaikan,“ tutur dia. “Nah, nanti setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum.”
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangan, SYL mengaku telah memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Kasus ini belum masuk ke persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sempat berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri itu. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya pada Jumat, 11 Oktober 2024. (*)