JAKARTA – Polisi bongkar kasus penipuan berkedok jual beli tanah kaveling di Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka pelaku ditangkap setelah korban yang mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban penipuan bernama Tedik pada 14 Desember 2023. Usai pendalaman, tersangka bernama Ardian Nugroho (43 tahun), warga Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diringkus akhir pekan lalu.
Selama beroperasi, tersangka membuka kantor pemasaran bernama Pesona Krajan Cluster yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Ketapang, Kecamatan, Sukun, Kota Malang.
Dalam laporan tersebut, pelaku menawarkan kepada umum perumahan dan tanah kaveling bernama Pesona Krajan,” kata Danang kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024 seperti dilansir dari detik.com.
Korban akhirnya tertarik dan memilih kaveling tanah seharga Rp335 juta, dengan sistem pembayaran in house. Pembayaran tanah kaveling itu kemudian dicicil selama 12 bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2021.
“Dalam setiap bulan, korban mencicil dari Rp11 juta hingga Rp115 juta, yang ditransfer kepada rekening atas nama tersangka,” ujar Danang.
Setelah korban melunasi cicilannya, korban pun berulang kali meminta Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janji, tanpa memperjelas kepastian dokumen tersebut terselesaikan.
“Korban akhirnya geram dan mencari tahu. Ternyata, tanah yang dijual oleh tersangka kepada para customer, masih milik orang lain,” beber Danang.
Pemilik Asli
Tanah yang dijual Ardian Nugroho kepada customer masih atas nama pemilik aslinya yang bernama Suwarlikani.
Merasa menjadi korban penipuan, Tedik akhirnya secara resmi melaporkan Ardian ke Sat Reskrim Polresta Malang Kota.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwasanya ada yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut, bisa membuat laporan kepada kami. Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada beberapa orang yang diduga menjadi korban dari aksi tersangka,” ungkap Danang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota ini juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka, untuk datang melapor ke Polresta Malang Kota.
Atas perbuatan tersebut, Ardian Nugroho dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara. (*)