JAKARTA – Pihak kepolisian menyita delapan mobil mewah terkait kasus penggunaan pelat nomor dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) palsu.
“Terkait kasus ini, kami sudah mengamankan total delapan mobil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Dikatakan, beberapa mobil yang disita adalah milik seorang pengacara berinisial HI. Ia disebut menggunakan pelat dinas palsu DPR di tiga mobil pribadinya.
“Ada tiga mobil milik HI yang diduga memakai pelat DPR palsu dan sudah kami amankan,” tuturnya.
Selain mobil, kata Ade Ary, pihaknya turut menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR palsu, dan pelat kaleng dinas DPR palsu.
Terkini, diketahui ada 25 KTA DPR palsu dan 28 pelat kaleng dinas DPR palsu yang telah disita penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. “Dari delapan mobil, ada puluhan KTA DPR, pelat dinas DPR, dan STNK yang diduga telah dipalsukan. Kini sudah kami amankan untuk dijadikan barang bukti. Kini, kami juga telah menangkap sebanyak orang yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Di Parkiran Mapolda
Kendaraan sitaan itu tampak di salah satu sudut parkiran Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, tepatnya di samping Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terlihat di antaranya sebuah mobil Tesla model 3 berwarna putih. Kemudian, ada mobil Mercedes Benz G Class dan Lexus RX dengan warna hitam.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penggunaan pelat dinas DPR palsu oleh sipil. Pengusutan kasus bermula adanya informasi di tengah masyarakat, yang ramai-ramai membicarakan sebuah mobil Jeep yang menggunakan pelat palsu DPR. (*)