JAKARTA – Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Kepolisian Resort Kabupaten Badung Kepolisian Daerah Bali, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, Jumat, 5 Januari 2024 menyatakan, pihak kepolisian telah menangkap sopir taksi yang viral di media sosial setelah diduga mengancam dan peras turis asing.
Tidak banyak dijelaskan perihal penangkapan sopir taksi berinisial YT yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan itu.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Denpasar setelah diserahkan oleh Polda Jawa Timur. “Tersangka sudah diamankan. Penanganan diambilalih Polresta Denpasar,” kata Anggi dikutip dari DetikBali.
Aksi pemerasan terhadap turis asing oleh sopir taksi yang videonya viral di media sosisl itu membuat geram perkumpulan pelaku angkutan pariwisata di Pulau Dewata. Ketua Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba) I Nyoman Sudiartha meminta para operator perusahaan transportasi mengetatkan standar operasional (SOP) layanan maupun kualifikasi sopir angkutan.
“Kami lihat di video sopirnya pakai celana pendek. Setelah kami cek ke operator, istilahnya, dia bukan driver perusahaan, apakah dia sopir tembak, atau gimana, kan kami belum tahu ya kasusnya,” kata Sudiarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurutnya, kasus ini murni tindak pidana karena terjadi pengancaman dengan senjata tajam. Ia menyebut kejadian tersebut merugikan seluruh pelaku pariwisata karena akan menimbulkan kesan bahwa Bali tidak aman.
“Padahal tidak semua sopir seperti itu. Ini hanya oknum, dan ini murni pidana. Kami sebagai pelaku angkutan pariwisata jelas menyesali itu. Ini akan membawa dampak pariwisata secara menyeluruh,” katanya.
Tarif Berdasarkan Kesepakatan
Disinggung terkait wajar tidaknya permintaan tarif mencapai US$50 seperti terekam dalam video tersebut, Sudiartha belum berani berkomentar.
Menurut dia, penetapan tarif bisa terjadi atas adanya kesepakatan antara penumpang dan sopir. “Saya nggak tau informasi pastinya soal bayar 50 dollar dengan keinginan turis bayar Rp50 ribu. Dari mana ke mana tujuannya, kami belum tahu. Apapun itu, kejadian itu, kami sampaikan ke rekanan, perusahaan taksi dan online, kami sarankan kedepankan SOP,” tandas Sudiartha.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan sopir taksi itu ngotot meminta ongkos sebesar US$50 kepada kedua penumpangnya. Sementara itu, dua perempuan yang naik taksi tersebut berkukuh tarif taksi hanya Rp50 ribu.
“WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah Rp50 ribu. Kemudian WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh sopir taksi di depan Hotel The Legian Seminyak,” jelas Jansen, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurutnya, dugaan pemerasan dan pengancaman itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa, 2 Januari 2024. Lokasinya di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sopir taksi itu mengemudikan mobil biru keunguan dengan pelat nomor kuning DK 1841 AAX.
Setelah viral di media sosial, polisi lantas memburu sopir taksi pemeras turis asing itu. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak sang sopir. Pada Kamis sore, polisi akhirnya mengetahui identitas pria tersebut. Sopir taxi tersebut adalah bernama YT, kata Jansen.
Identitas sopir taksi itu didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang digunakan YT saat memeras dua turis asing itu merupakan taksi Koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai.
YT ternyata sempat melarikan diri setelah memeras dua penumpangnya. Ia akhirnya ditangkap polisi di wilayah Jawa Timur. (*)