JAKARTA – Pegi Setiawan bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Warga Cirebon, Jawa Barat yang sebelumnya jadi tersangka pembunuhan, keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar di Bandung pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.40 WIB.
Mengenakan kaos coklat dan memegang tasbih, Pegi tampak didampingi kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily serta keluarganya.
Begitu keluar, ia langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu. Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur. “Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya,” ucapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim kuasa hukumnya yang dinilai telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian. Terima kasih banyak kepada kalian semua,” lanjutnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya.
Selama di tahanan, Pegi mengaku sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur. “Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur,” ujarnya.
Doa Ibu
Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya. “Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya. Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin,” ucapnya dengan haru.
Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja. Ia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya. “Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pada Senin, 8 Juli 2024, dalam putusannya, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak ditemukan bukti bahwa ia pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. (*)