Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Istana Negara, di Jl. Veteran, Jakarta Pusat, salah satu tempat presiden menjalankan tugas-tugas kepala pemerintahan dan kepala negara. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Presiden Sudah Tandatangani PP Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

3 Juni 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani aturan yang memberi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken presiden dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Berita Lain

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

SMA Taruna Nusantara Buka Tiga Kampus Baru, TNI Siapkan Perwira Jabat Kepala Sekolah

Menkeu: Rp234 Triliun Dana Pemda Menganggur Tersimpan di Bank

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan, tanpa persetujuan menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” bunyi Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini yakni yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat/umat.

Daftar Ormas

Berikut daftar ormas keagamaan di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber seperti dilansir cnnindonesia.com.

Islam – Menurut Sekretariat Kabinet RI, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia lebih dari 100. Jumlah pendukungnya pun mencapai jutaan orang.

Dari ratusan ormas Islam tersebut, menurut Kementerian Keagamaan RI, ada beberapa yang memiliki jaringan luas. Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU); Muhammadiyah; Sarekat Islam; Persatuan Islam (Persis); Persatuan Umat Islam (PUI); Al-Irsyad Al-Islamiyah; Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti); Mathlaul Anwar; Al-Jam’iyatul Washliyah; Wanita Islam; Darud Dakwah Wal Irsyad; DDII; Alkhairaat; dan Hidayatullah.

Kristen – Berdasarkan sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas Kristen yang ada di Indonesia di antaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI); Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI); Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII); Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK); Bala Keselamatan (BK) Salvation Army; Gereja Orthodoks Indonesia (GOI); dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).

Katolik – Ormas keagamaan Katolik di RI antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI); Wanita Katolik RI (WKRI); Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA); hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Buddha, Hindu Dan Konghucu

Menurut situs Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), ada sejumlah majelis agama Buddha di RI, yakni Majubuthi (Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia); Majubumi (Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia); Mahabudhi (Majelis Mahayana Buddhis Indonesia); MUNI (Majelis Umat Nyingma Indonesia); Majabumi TS (Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci); Martrisia (Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia); Mapanbumi (Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia); PBDNSI (Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia); MNSBDI (Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia); ZFZ Kasogatan (Zhenfo Zong Kasogatan); Madha Tantri (Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia); LKBI (Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia); MBMI (Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia); MABGI (Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia); dan PALPUNG (Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling).

Hindu – Beberapa ormas keagamaan Hindu yang tercatat di Indonesia yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI); Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI); Prajaniti Hindu Indonesia; Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah); Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI); Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN); Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI); Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI); Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa); dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).

Khonghucu – Sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia, Khonghucu juga memiliki beberapa ormas keagamaan, salah satunya Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin). (*)

Berita Lain

Kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan. (Foto: Ist./asiatoday.id).

Ormas Keagamaan Bakal Dapat ‘Jatah’ IUP Tambang

21 Mei 2024
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist./dok.BKPM).

Menteri Investasi: Ormas Keagamaan Layak Dapat IUP

30 April 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS