JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo meminta presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih sebagai pemerintahan baru, segera mempersiapkan diri bisa langsung bekerja setelah pelantikan. Hal tersebut disampaikan presiden menanggapi hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait presiden dan wapres terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
“Ya, ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya, MK sudah. Kita harus menghormati keputusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat. Kemudian, hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, Rabu, 24 April 2024 usai buka Rakernas Tahun 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu, 24 April 2024 seperti dipublikasikan setkab.go.id.
Meski demikian, presiden menegaskan bahwa ia dan jajarannya tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan. Menurut Presiden, ia dan pemerintahan saat ini, hanya membantu mempersiapkan agar pergantian pemerintahan berjalan mulus dan baik.
“Ini kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih,” ujarnya.
Penetapan KPU RI
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilpres 2024 dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024. “KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka Rabu, 24 April 2024 di Kantor KPU RI, diawali penandatanganan berita acara oleh semua Komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.
Selisih Cukup Jauh
Penetapan kemenangan Prabowo-Gibran ini meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.(*)