JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) mendesak Pengurus PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dan pengungkapan dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN yang hingga kini masih menjadi polemik.
“PWI DKI berupaya mendorong kasus ini segera berakhir, agar (organisasi) bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan,” Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo menekankan di Markas PWI Jaya, lantai 9 Gedung Sasana Prasada Karya, jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Diungkapkan, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan di lingkungan PWI Pusat itu , agar segera diselesaikan dengan baik. Apalagi Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas kepada para oknum terduga pelaku.
Untuk itu, PWI DKI Jakarta meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik, agar marwah organisasi profesi wartawan kembali tegak.
“Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW, membuat kenyamanan kami merasa berkurang,” tuturnya memberikan keterangan pers.
PWI DKI Jakarta, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut. Sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.
Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam PWI.
Selain itu, PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi setiap anggota organisasi.
Dalam rangka memperbaiki situasi, demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
“PWI DKI juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” kata Kesit membacakan Pernyataan Sikap PWI DKI Jakarta, didampingi Ketua Dewan Penasihat H Djohnny Hardjoyo, Ketua Dewan Kehormatan, Theo M. Yusuf dan Sekretaris PWI DKI Jakarta Arman Suparman.
Rekomendasi DK
PWI DKI juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi. Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo sudah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Pengaruh Buruk
Sedangkan Ketua Dewan Penasihat Propinsi DKI Jakarta, Djohnny Hardjoyo pada kesempatan itu menyatakan, kemelut di PWI pusat harus segera diakhiri karena berpengaruh buruk kepada relasi. “Saya harapkan kemelut yang ada di PWI pusat segera berakhir, karena implikasinya tidak bagus buat relasi PWI, apapun yang diperbuat, direkayasa tolong selesaikan dengan cara-cara yang bermartabat, PWI harus punya integritas dan marwah yang bagus,” tegasnya.
Dalam pada itu Sekretaris DK PWI Jaya, Irdawati juga menyatakan prihatin atas polemik di PWI sampai-sampai rekomendasi dari DK PWI Pusat tidak dijalankan oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun. PWI pusat harus berbesar jiwa apapun cara penyelesaiannya, walaupun pahit, demi menyelesaikan kasus tersebut (harus dilakukan) sehingga kepercayaan publik kembali positif terhadap PWI.
“Kita sangat prihatin akan polemik di PWI yang sampai saat ini, DK keluarkan rekomendasi tidak dijalankan. PWI harus berbesar jiwa harus diselesaikan sehingga tidak berimbas jadi cibiran di mana-mana dan menyebabkan jadi runtuh kepercayaan publik,” katanya menyampaikan atas nama Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta.
Penyimpangan Rp1,7 M
Seperti diketahui, terjadi penyimpangan dana sebesar Rp1,7 miliar yang wajib dikembalikan oleh sejumlah oknum Pengurus PWI Pusat. Uang sebesar itu merupakan dana bantuan Forum Humas Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Atas kasus ini Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN melalui Forum Humas BUMN memberi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp6 miliar kepada PWI Pusat guna membantu pelaksanaan UKW di 10 provinsi.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp4,6 miliar, dimana Rp1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 provinsi.
Persoalan terjadi, ketika sisa dana Rp3,5 miliar kembali ditarik sebanyak Rp1,7 miliar dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp1,7 miliar itu ditarik sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp540 juta yang diterima Sekjen PWI Pusat SI dan seorang berinsial G.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp691 juta, yang selanjutnya uang sebanyak itu ditransfer kepada Direktur UMKM, sebagai bentuk fee atau komisi, karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana Kementerian BUMN. (*)