Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat paripurna membahas dua agenda,tentang angkutan massal dan pendidikan dasar, Senin, 4 November 2024. (Foto: Humas DPRD).

Rapat Paripurna Bahas Angkutan Massal dan Perubahan Perda Pendidikan Dasar

4 November 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, Senin, 4 Novemer 2024 pagi. Adapun agenda paripurna tersebut yakni; 1) Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemko Batam; dan 2) Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPdI Bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Sementara dari Pemko Batam hadir langsung Pjs Walikota, Andi Agung.

Dalam rapat tersebut, sebanyak enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyetujui untuk membahas ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemko dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ke tingkat selanjutnya. Diantara pertimbangannya untuk memberikan angkutan dengan tarif yang lebih murah dan mampu mengurangi masalah kemacetan.

Namun demikian dua Fraksi yakni F-PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN meminta usul ranperda berkenaan dikaji lebih dalam terutama dari sisi teknis terkait kemacetan di jam-jam sibuk, serta ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO).  Selain itu juga terkait dengan ketersediaan trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.

Berita Lain

Granat Kepri Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Di Perairan Tanjung Balai Karimun – Kepri

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Usulkan Pos Polisi Lama di Tanjung Piayu Jadi Pusat Pengembangan Remaja Sungai Beduk.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkap Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.

Sementara itu juru bicara F-PKB Umi Kalsum meminta Pemko Batam juga mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya. “Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” katanya.

Setujui Usul Perubahan Perda

Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota, Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. Usul perubahan perda ini disampaikan oleh anggota Dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.

“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam.  Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung dalam pendapatnya.(*)

Berita Lain

Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga. (Foto: Istimewa).

Viral Pernyataan Ruslan Sinaga Soal Tupoksi DPRD, Ini Klarifikasi Tegas dari Anggota DPRD Kota Batam

22 April 2025
Kepala dan wakil BP Batam menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Senin, 3 Maret 2025. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

4 Maret 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS