JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerima kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Kantor Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024. Pengurus PWI Pusat ini merupakan fungsionaris sisa masa bakti 2023-2028 yang terpilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, yang sekaligus Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Pertemuan membahas isu-isu terkait dinamika internal PWI dan langkah-langkah ke depan untuk menegakkan integritas organisasi.
Dalam audensi tersebut Ketua Panitia KLB PWI, Marah Sakti Siregar memaparkan latar belakang pelaksanaan KLB pada 18 Agustus 2024 di Jakarta.
KLB tersebut didasarkan pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7. Isinya mengharuskan penyelenggaraan kongres luar biasa, jika Ketua Umum PWI berhalangan tetap.
Kondisi ini terjadi setelah Dewan Kehormatan PWI menerbitkan SK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024. Isinya memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch. Bangun (HCB) sebagai anggota PWI.
Pemberhentian ini kemudian dikukuhkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.
KLB PWI yang berlangsung di Grand Paragon Hotel, Jl. Gajah Mada dilaporkan dihadiri 20 utusan sah PWI provinsi.
Sesuai PRT PWI Pasal 26 ayat 3, kongres tetap sah setelah dilakukan penundaan dan dihadiri utusan yang ada. Dalam kongres tersebut, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum PWI.
Pimpinan sidang saat itu sudah menunda persidangan beberapa waktu, kemudian membuka persidangan kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3. Maka KLB sah, legal konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan,” ujar Marah Sakti.
“Akhirnya terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi,” katanya.
Pemicu KLB
Ketua Dewan Penasihat PWI, Ilham Bintang menjelaskan, pemicu utama KLB adalah masalah keuangan organisasi. Dana sebesar Rp1.080.000.000 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi, diambil sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN.
Namun, hingga kini, tidak ada penjelasan mengenai siapa penerima dana tersebut. Hal ini membuat sanksi organisasi dijatuhkan kepada HCB dan tiga pengurus PWI Pusat lainnya.
Sementara dalam pertemuan dengan Dewan Pers tersebut, Zulmansyah Sekedang juga membahas beberapa isu penting. Di antaranya penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Ia juga menjelaskan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mandiri oleh PWI Jatim dan PWI Jabar.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasi atas penjelasan pengurus PWI Pusat terkait dinamika internal dan pelaksanaan KLB.
Ikut menerima audensi PWI Pusat anggota Dewan Pers lain, yakni Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya; Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.
Dewan Pers, menurutnya, tidak akan mencampuri urusan rekonsiliasi internal PWI. Namun, mereka mendukung sepenuhnya upaya penegakan integritas wartawan.
Dewan Pers juga akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas penggunaan Kantor PWI Pusat dan pelaksanaan UKW mandiri. (*)