JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membebaskan presiden untuk memilih para anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), nomenklatur baru Wantimpres.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR juga tidak membatasi masa jabatan para anggota DPA. Semua diserahkan kepada presiden.
” Enggak ada (DPR membatasi masa jabatan DPA), semua presiden yang tentukan, ketuanya dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” tambahnya Selasa, 9 Juli 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Namun Supratman mengaku tidak tahu-menahu, wacana DPA akan diisi oleh para mantan presiden.
Sebab menurut Politikus Partai Gerindra itu, dalam revisi undang-undang tentang komposisi anggota DPA akan ditentukan sendiri oleh presiden.
“Kalau itu tanyakan ke presiden. Kami buatnya membuat regulasi, soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan. Orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami tidak tahu,” tambah Supratman.
Presidential Club
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa DPA bisa saja dihidupkan kembali, lalu jabatan tersebut diisi mantan presiden untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.
Wacana menghidupkan kembali DPA ini tertuang dalam revisi UU Wantimpres, yang salah satu butir perubahannya, adalah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Revisi UU Wantimpres juga mengatur jumlah anggota DPA tidak lagi dibatasi maksimal delapan orang, sebagaimana diatur dalam UU Wantimpres yang berlaku saat ini. (*)