Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist./Gerindra).

Revisi UU: Wantimpres Diubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

10 Juli 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membebaskan presiden untuk memilih para anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), nomenklatur baru Wantimpres.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR juga tidak membatasi masa jabatan para anggota DPA. Semua diserahkan kepada presiden.

” Enggak ada (DPR membatasi masa jabatan DPA), semua presiden yang tentukan, ketuanya dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” tambahnya Selasa, 9 Juli 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Namun Supratman mengaku tidak tahu-menahu, wacana DPA akan diisi oleh para mantan presiden.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Sebab menurut Politikus Partai Gerindra itu, dalam revisi undang-undang tentang komposisi anggota DPA akan ditentukan sendiri oleh presiden.

“Kalau itu tanyakan ke presiden. Kami buatnya membuat regulasi, soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan. Orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami tidak tahu,” tambah Supratman.

Presidential Club

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa DPA bisa saja dihidupkan kembali, lalu jabatan tersebut diisi mantan presiden untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.

Wacana menghidupkan kembali DPA ini tertuang dalam revisi UU Wantimpres, yang salah satu butir perubahannya, adalah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Revisi UU Wantimpres juga mengatur jumlah anggota DPA tidak lagi dibatasi maksimal delapan orang, sebagaimana diatur dalam UU Wantimpres yang berlaku saat ini. (*)

Berita Lain

Kunjungan kerja Wantimpres ke kantor BP Batam disambut oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa, 23 Juli 2024. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Sekretaris Anggota Wantimpres

24 Juli 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS