JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Minggu, 27 Oktober 2024 siang menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Anak mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur. “Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2024 sore.
Ronald Tannur kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Harli menyampaikan, penangkapan Ronald Tannur merupakan tindak lanjut terhadap proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Terkait pelaksanaan atau eksekusi MA,” kata Kapuspenkum.
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi. Dalam putusannya, lembaga tertinggi Yudikatif itu menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
Rutan Kelas 1
Kejati Jatim kini menahan Gregorius Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sementara trio hakim PN Surabaya yang membebaskan dirinya masih menjadi tahanan Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan alasan mengapa tempat penahanan Ronald Tannur dan tiga hakim yang membebaskannya berbeda.
Pertama, soal tiga hakim tersebut, kata Mia, karena mereka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI di Kejati Jatim.
“Kalau tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim,” katanya saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Minggu, 27 Oktober 2024. “Karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus.”
Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati menjelaskan alasan Ronald Tannur ditahan di Medaeng, karena terdakwa sudah menjalani pemeriksaan.
Apakah Ronald tidak akan menjalani proses pemeriksaan terkait dengan suap vonis bebas dirinya?
Mia menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dan saat ini belum ada proses pemeriksaan tersebut.
“Belum, di sini kan baru proses, kan itu materi suksesi dari penyidik. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” ujarnya. (*)