HMStimes – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengimbau agar Ketua RT/RW melaporkan data warganya yang meninggal ke Kelurahan. Secara resmi, imbauan akan dibuat dalam bentuk surat edaran dan akan disampaikan kepada Ketua RT/RW, Lurah dan Camat.
“Selain data warganya yang meninggal, warga yang pindah juga harus dilaporkan. Kenapa ini penting, karena berkaitan dengan data penerima iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan,” ujarnya saat memimpin rapat Pelaksanaan Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Batam Tahap I Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda, Selasa, 23 April 2024.
Ia mengatakan bersamaan dengan surat edaran, akan dilampirkan format laporan sehingga RT/RW yang melapor tinggal mengisi format tersebut. Selama ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah meminta laporan data masyarakat yang sudah meninggal.
“Belum efektif selama ini oleh karena itu Kita akan ingatkan kembali agar RT/RW aktif melaporkan data warganya yang wafat,” sebut ayah dua anak ini.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat diperoleh terobosan sehingga tanpa diminta masyarakat dengan sukarela melaporkan keluarganya yang sudah meninggal. Apabila ini sudah berjalan, maka akan memudahkan Pemko Batam dalam membayarkan iuran jaminan kesehatan kepada BPJS.
“Silakan saja sampaikan usulan yang dapat menjadi inovasi ke depannya sehingga memudahkan Kita dalam memperoleh data kematian penduduk Kota Batam yang valid,” tutupnya.(*)