JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana, memastikan, pembebasan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah sepenuhnya dilakukan. “Harusnya yang di KIPP yang dibangun sudah dibebaskan. Nanti saya cek dengan Dirjen pengadaan Tanah, Kanwil BPN Kaltim, Kantor Pertanahan dan juga tentunya dengan Kementerian PUPR terkait permasalahan tersebut,” katanya kepada media dikutip Rabu, 3 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan terkait video yang viral di media sosial tentang adanya masyarakat yang menyetop proses konstruksi proyek IKN. Dalam video yang diunggah akun @Zer0Failed dinarasikan, bahwa pemilik tanah menghentikan paksa pekerja konstruksi yang tengah melakukan penanaman pipa air karena belum menerima uang ganti rugi pembebasan lahan. “Welcome to IKN. Seorang warga di desa Sepaku, Penajam pasir utara paksa stop pekerja yang tanam pipa air ke IKN ditanah Miliknya yang belum dibayar haknya oleh pemerintah,” demikian tulis akun tersebut di media sosial X.
Keterangan Kanwil
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Timur, Asnaedi Sitakka, menjelaskan, lokasi terjadinya penyetopan proses konstruksi itu terjadi di pembangunan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) yang areanya sudah dilakukan pemberian ganti rugi.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembebasan lahan pada 156 bidang tanah dari total 161 bidang tanah yang perlu dibebaskan. “63 bidang tanah dibayarkan ke pihak yang berhak, sementara 93 bidang (lainnya) melalui konsinyasi,” jelasnya saat dihubungi media Rabu, 3 Januari 2024.
Lebih lanjut Asnaedi menjelaskan, 93 bidang lahan yang pembebasannya dilakukan lewat proses konsinyasi, karena adanya perbedaan antara dokumen kepemilikan dengan data penugasan. Adapun, keseluruhan bidang tanah tersebut merupakan kawasan transmigrasi, dengan data kepemilikan berikut petanya telah terbit sertifikat. Namun, sebagian besar hanya melampirkan alas Hak SKT (Surat Keterangan Tanah).
“Juga ada perbedaan antara data sertifikat dengan yang menguasai, sehingga untuk lebih amannya kita konsinyasi (pada 93 bidang tanah dimaksud),” ujarnya.
Menurut Asnaedi, memang terdapat beberapa area lahan yang hingga saat ini belum dilakukan pembebasan. Namun, dia tidak menjelaskan di mana saja lokasi tanah tersebut. “Ada lima yang belum, (rinciannya) dua bidang Tanah Kas Desa, satu bidang diajukan konsinyasi dan dua bidang menunggu surat persetujuan bayar LMAN,” ungkapnya. (*)