JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu terdaftar dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Kamis, 16 Mei 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan. “Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq. Pimpinan KPK,” tulis SIPP, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Sebelumnya, Indra Iskandar dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu, 15 Mei 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada Indra. Ia hanya membenarkan jadwal pemeriksaan ini sesuai dengan permintaannya. Sedianya, Indra diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Namun, ia meminta pemeriksaan dilakukan 15 Mei karena sedang mengikuti kegiatan lain, demikian dikutip dari Kompas.Com.
Pada 29 April 2024 lalu, KPK menggeledah rumah para tersangka selain Indra yang berada di Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.
Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini. Bersama pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp120 miliar. KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.(*)