JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran hoax. Namun ia akan lanjut melapor ke Dewan Pers karena menilai pernyataannya yang diperkarakan tersebut, merupakan produk pers.
“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurutnya, pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor, hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujar Patra seperti dilansir detikNews.
Tiga Pasal
Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh sebab itu akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto menambahkan, dirinya sudah mengadukan pelaporan ini kepada Ketua Umum PDIP, dan diminta mengikuti proses yang ada.
“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati). Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” kata Hasto.
Kebebasan Berpendapat
Hasto juga mengatakan pernyataannya yang dipersoalkan merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Termasuk tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
“Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran,” tambahnya.
Petinggi PDIP ini juga menegaskan, pernyataannya tersebut merupakan produk jurnalistik, lantaran dilakukan dalam sesi wawancara bersama stasiun TV nasional. Untuk itu ia akan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers untuk tindak lanjutnya.
“Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produk jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers. Tapi prinsipnya, saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum,” pungkasnya. (*)