JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah pada Selasa, 9 April 2024. Informasi dari kemenag.go.id, sidang akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup. Penetapan awal Syawal 1445 Hijriah ini akan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia), para duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat untuk penentuan awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. “Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024”, katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 4 April 2024
Sidang akan diawali seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 Hijriah atau 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84′ (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit).
Sedangkan sudut elongasi 8° 23.68′ (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94′ (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin.
Pantau Hilal
Ia menambahkan, Kemenag juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan akan berlangsung di 120 titik lokasi yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air. “Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” paparnya.
Nantinya hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat, untuk menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 2024. “Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” tegas dia.
Diungkapkan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sidang isbat juga merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah. (*)