Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Penataan Ruang di Kota Batam terkait Penyediaan Fasum Kawasan Perumahan di Harris Hotel Batam Centre, Selasa, 17 Desember 2024. (Foto: Diskominfo).

SosialisasikanPeraturan Penataan Ruang, Jefridin Tekankan Pentingnya Pemenuhan Fasum di Kawasan Perumahan

18 Desember 2024
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

HMStimes – Sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kota Batam dalam perencanaan pembangunannya harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang yang telah disusun untuk jangka waktu 20 tahun ke depan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga perlu dilakukan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) baik di tingkat di pusat maupun daerah. SPPR merupakan upaya untuk menyelaraskan program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Dokumen SPPR Jangka Menengah lima tahunan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan RPJMN. Ketentuan tentang Rencana Tata Ruang diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RT/RW Kota Batam Tahun 2021-2041. Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang RDTR 7 WP Kota Batam Tahun 2021-2041. Dan Perwako Batam Nomor 249, 250, 251 Tahun 2022 Tentang RDTR WP Sungai Beduk, Belakang Padang, dan Sagulung Tahun 2022-2042.

“Diharapkan kedepannya pelaksanaan SPPR ini harus lebih terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan Kota Batam. Sebagai KSN maka dalam perencanaan pembangunannya harus mengakomodir perencanaan yang ada di BP Batam maupun Pemko Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Penataan Ruang di Kota Batam terkait Penyediaan Fasum Kawasan Perumahan di Harris Hotel Batam Centre, Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam Pelaksanaan SPPR Wali Kota berperan mengarahkan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD atau RKPD) selaras dengan Perda RT/RW. Yang dilaksanakan melalui pengarusutamaan hasil rekomendasi SPPR sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD untuk program pembangunan 5 tahunan dan RKPD untuk program pembangunan tahunan.

Berita Lain

BNN Gandeng Influencer, Ketua AJI Batam: Jurnalis Harus Beradaptasi

BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

BNN Musnahkan Sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Warga Tidak Pakai Masker

Setjen DPR RI Kunjungi BP Batam: Saling Berbagi Wawasan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Sesuai PMK 171 Tahun 2023

“Proses pelaksanaan sinkronisasi ini dapat terwujud dengan kerja sama seluruh stakeholder instansi sehingga menghasilkan program pembangunan yang sinkron dan selaras satu sama lain,” tuturnya.

Dikesempatan itu Jefridin juga menekankan pentingnya pemenuhan Fasilitas Umum (Fasum) dalam pembangunan kawasan perumahan. Karena pembangunan perumahan bukan hanya sekedar pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pembangunan lingkungan yang mendukung kualitas hidup penghuni.

“Aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan kawasan perumahan adalah pemenuhan Fasum yang sesuai dengan ketentuan, yakni minimal 6% dari luas lahan. Fasum merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama, yang harus disediakan di dalam kawasan salah satu perumahan,” ungkap ayah dua anak ini.

Fasum ini meliputi ruang terbuka hijau, tempat ibadah, fasilitas olahraga, taman bermain anak, jalan lingkungan, dan berbagai sarana publik lainnya. kehadiran fasum sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup penghuni, karena fasum yang baik akan menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Sehingga kawasan perumahan yang dibangun bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat yang mendukung kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan bagi setiap penghuni.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa standar Fasum terpenuhi. Masyarakat juga memiliki peran untuk menjaga dan memelihara fasum yang ada, agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam jangka Panjang,” pungkasnya.(*)

Berita Lain

Sekda Batam, Jefridin memimpin rapat koordinasi untuk pengendalian inflasi daerah pada Senin, 28 April 2025. (Foto: Diskominfo).

Jaga Stabilitas Angka Inflasi di Kota Batam, Pemerintah Lakukan Lima Langkah Strategis

28 April 2025
Erlita Sari Amsakar, menerima kunjungan pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Koordinator Provinsi Kepulauan Riau dan Cancer Information and Support Center (CISC) Kota Batam di Kantor TP PKK Kota Batam, Selasa, 25 Februari 2025. (Foto:  Diskominfo).

Erlita Sari Amsakar Siap Menjadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam

26 Februari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS