JAKARTA – Semua kubu yang terlibat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda memeriksa empat menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo buka suara. Mereka menanggapi jalannya sidang pemeriksaan yang digelar MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ada empat kubu memberi tanggapan dalam sidang Jumat, 5 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka adalah tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon; Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihak termohon; Juga tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Mereka menanggapi materi yang disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri telah memberi keterangan mengenai pemberian bantuan sosial menjelang pemilihan umum. Selain itu, juga keputusan MK yang mengadakan mekanisme baru yaitu pemberian kesimpulan para pihak yang berperkara.
Mekanisme Baru
Dilansir CNBC Indonesia, anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku gembira dengan jalannya sidang pemeriksaan terakhir hari ini. Menurutnya, MK menambahkan mekanisme sidang baru, yaitu pemberian kesimpulan untuk seluruh pihak yang akan dilaksanakan pada 16 April 2024.
“Saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita akan menyiapkan kesimpulan, tapi kata menyiapkan kesimpulan ini luar biasa sesungguhnya,” katanya.
Ia memaknai pemberian kesimpulan ini sebagai pemberian kesempatan kepada para pihak, untuk sekali lagi mempertajam apa yang sudah disampaikan dalam sidang.
“Karena kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan apa pun kepada MK untuk memperkuat permohonan kita,” ujarnya.
Refly optimistis pemberian kesimpulan ini sebagai tanda MK mungkin akan menerima permohonan para pemohon. “Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” kata dia.
Yakin Tak Terbukti
Sedangkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra makin yakin, tudingan kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti. Menurutnya, penjelasan yang kedua kubu paparkan selama sidang, tidak mendukung permintaan mereka bisa mendiskualifikasi Cawapres Gibran, lalu melaksanakan pemilihan ulang.
“Itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan ini, begitu juga pelanggaran sistematik, terstruktur dan masif juga tidak terbukti,” katanya menekankan.
Yusril menilai keterangan empat menteri telah membuktikan, tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan Ganjar maupun Anies. “Hari ini jelas sekali, menteri keuangan, dua menko dan menteri sosial mengungkapkan tidak ada penyalahgunaan bansos,” tambahnya.
Catatan Sejarah
Sedangkan Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menyatakan, proses-proses persidangan di MK yang telah berlangsung beberapa hari ini, akan menjadi catatan sejarah. Gugatan yang Ganjar-Mahfud layangkan bukan hanya soal kalah atau menang pemilu, tapi upaya membangun peradaban hukum yang adil.
“Saya kira tugas kita sekarang adalah mencoba untuk melihat secara baik dan nantinya mendengar secara baik apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi,” pintanya.
Ia berharap MK akan mengambil sebuah keputusan yang di luar kebiasaan. Dia berharap hakim MK berani mengambil keputusan yang membawa pembaruan.
“Kami berharap mereka melakukan kegiatan apa yang kita disebut dengan judicial activism ,” ungkapnya.
Maqdir mengatakan dalam gugatannya sudah menunjukkan Mahkamah Konstitusi di luar negeri pernah membatalkan hasil pemilihan presiden. Dia mengatakan pemilihan umum yang dilakukan secara curang sudah cukup untuk membatalkan hasil pilpres. “Sebab mereka beranggapan bahwa kejahatan sekecil apa pun, itu adalah kejahatan,” ujarnya.
“Kami ingin mengingatkan kepada bangsa ini, tidak boleh kita menoleransi keburukan, apalagi kalau keburukan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan satu keluarga atau satu kelompok, terlebih lagi kalau untuk membangun dinasti baru,” Maqdir menambahkan.
Sengketa Perolehan Suara
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, sengketa hasil pemilu adalah sengketa perolehan suara. Namun dirinya tak mendengarkan sedikit pun dalil mengenai perolehan suara tersebut dari para pemohon.
“Kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing pasangan calon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” kata dia.
Hasyim meyakini hakim akan mempertimbangkan fakta tersebut dalam persidangan. Menurut dia, para pemohon seharusnya mengajukan alat bukti ke persidangan, bukannya opini.
“Sekali lagi yang dipertimbangkan adalah dua alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,” kata dia.
Hasyim juga mengungkit saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Menurut dia, patut dipertanyakan kualitasnya. “Hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” katanya. (*)