Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto : Ist./KPU)

Surat Fisik Pemberitahuan Pemilih, Dikirim Tiga Hari Sebelum Pemilu

9 Februari 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat pemberitahuan pemilih, tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 6 Februari 2024.

“Paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung,” imbuhnya.

Berita Lain

Stok BBM Baru Cukupi 21 Hari, Menteri ESDM Dorong Pembangunan Storage

Puluhan Warga Hilang Tertimbun Tanah, DPR Desak Investigasi Penyebab Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Aturan Baru Menkomdigi untuk Perketat Registrasi Kartu Seluler

Raksasa Properti Dubai Resmi Investasi Rp4 Triliun di IKN

Hal itu juga dikonfirmasi Anggota KPU lain Betty Epsilon Idroos. Dia mengatakan ketentuan itu telah dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU bagi panduan KPPS.

“Dalam Juknis KPU surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih terdaftar dalam DPT,” katanya.

Namun demikian, KPU juga memiliki laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id, agar pemilih bisa mengecek statusnya masuk DPT dan tempat TPS melakukan pencoblosan.

“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disiapkan KPU untuk pemilih akses dirinya terdaftar di TPS mana,” ujarnya.

Berikut cara pengecekannya DPT bagi pemilih di Pemilu 2024 :

  1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukan NIK
  3. Klik “Pencarian”
  4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu mencoblos.(*)

Berita Lain

Juru Bicara Bidang Perdata PN Jakpus, Hakim Sunoto ditemani Hakim Adhoc Andi Saputra saat memberikan keterangan di PN Jakpus. (Foto: Ist./Shela Octavia).

PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

23 Desember 2025
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro (dua dari kiri) bersama Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana didampingi oleh Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti usai mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. (Foto: Ist./KIP).

KIP Putuskan KPU Harus Buka Data Kerja Sama Dengan Alibaba Cloud

15 April 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS