Batam, HMStimes.com – Sidang kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan Misri Hadi, seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Jum’at, 26 Januari 2024.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.
Menurut JPU, Misri Hadi, yang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melakukan kampanye di Masjid Darul Aman di Sekupang pada awal Mei 2023. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan, yang melarang pelaksanaan kampanye Pemilu di tempat ibadah dan pemerintahan.
“Menyatakan terdakwa Misri Hadi bersalah dalam tindak pidana, setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dengan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, akan di tindak pidana” ucap JPU Karya So Immanuel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp24 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut JPU.
Selain itu, bukti-bukti juga telah dihadirkan selama sidang berlangsung. Misri Hadi didakwa membawa barang-barang yang menunjukkan dia sedang melakukan kampanye di tempat tersebut seperti dua jilbab berwarna bunga dan dokumen yang terkait dengan aktivitas kampanye di masjid tersebut.
Barang bukti ini digunakan JPU untuk membuktikan bahwa Misri Hadi bersalah dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim David Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan (pledoi).
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya di kursi yang berada di sampingnya, Misri Hadi mengatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Senin, dan akan disampaikan setelah makan siang.
Meskipun terdakwa merasa bahwa dirinya telah dizalimi, proses hukum tetap harus dijalankan dan memutuskan apakah ia bersalah atau tidak atas tindakan yang dilakukannya.
Sidang ini juga menjadi pengingat penting bagi calon anggota legislatif dan peserta Pemilu yang lain untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. (Tim)