JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi dalam kasus korupsi pengadaan Pesawat Garuda Indonesia. Upaya hukum ini dilakukan terhadap terdakwa swasta eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo yang divonis bebas.
“Soetikno, kasasi dong,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dikatakan, pihak kejaksaan dalam hal ini menghargai putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kasasi merupakan langkah yang memang semestinya ditempuh terhadap terdakwa yang divonis bebas.
Terlebih dalam perkara ini, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Sayangnya, hingga kini, Kejaksaan belum menerima salinan lengkap putusan bebas Soetikno dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari, dari jaksa penuntut umum, tentu sekarang dalam proses administrasi. Kita juga menunggu salinan putusannya,” ujar Harli.
Tidak Terbukti
Putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat Garuda Indonesia ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Putusan bebas ini disebabkan Majelis Hakim menilai, bahwa Soetikno tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Hakim Pontoh.
Sedangkan terdakwa lainnya, eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar harus menjalani hukuman lima tahun penjara.
Emirsyah juga dalam perkara ini dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti USD86.367.019. (*)