Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tersangka Hendry Lie, diduga ikut menerima aliran uang haram sebesar Rp1 triliun. (Foto: Ist./Dok. PT Tinindo Inter Nusa).

Tersangka Hendry Lie Belum Ditahan, Karena Dirawat Di Singapura

7 Agustus 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Hendry Lie salah seorang tersangka dugaan korupsi timah sejak 27 April 2024, karena pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu sedang dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan, bahwa tersangka mengalami sakit komplikasi.

“Ya kami sih, mau supaya semua cepat selesai, tapi yang namanya sakit harus kami beri kesempatan itu (berobat),” tuturnya seperti dilansir Tempo.co.

Namun, ia tak membeberkan lebih jauh ihwal kondisi Hendry Lie. “Kondisinya masih seperti yang disampaikan kuasa hukumnya,” ujarnya.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

Untuk itu, Harli meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila kondisi Hendry Lie sudah membaik, tentu ada koordinasi antara penyidik dan pengacara tersangka. Sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap berikut.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap Hendry Lie. “Penyidik memiliki cara dalam melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan,” Harli menambahkan.

Penyakit Kronis

Sebelumnya Rio Andre Winter Siahaan, pengacara Hendry Lie, mengonfirmasi kliennya tengah berada di Singapura karena sakit. “Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini Bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di rumah sakit,” ujarnya.

Dijelaskan, penanganan medis di RS Singapura itu, dikarenakan kliennya menderita penyakit kanker usus besar stadium tiga, gangguan atrial fibrillation, coronary artery disease (penyakit jantung koroner), dan chronic kidney disease (gagal ganjal kronis). 

“(Penyakit tersebut) sebagaimana surat dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura,” ujar Rio.

Terkait dengan status sebagai tersangka, pada pemeriksaan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menduga Hendry Lie, ikut menerima aliran uang haram.

Pendiri PT Sriwijaya Group tersebut diduga menikmati uang sebesar Rp1 triliun dari hasil korupsi timah. Duit tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” bunyi surat dakwaan yang diterima Tempo . (*)

Berita Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Sitegar. (Foto: Ist./Media Delegasi).

Kejagung: Etho Dan Boy Tohir Tak Terlibat Kasus Korupsi Di Pertamina

6 Maret 2025
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan. (Foto: Ist./unpar.ac.id).

Hasto Kristiyanto Didesak Serahkan Bukti Skandal Korupsi

31 Desember 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS