JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Hendry Lie salah seorang tersangka dugaan korupsi timah sejak 27 April 2024, karena pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu sedang dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan, bahwa tersangka mengalami sakit komplikasi.
“Ya kami sih, mau supaya semua cepat selesai, tapi yang namanya sakit harus kami beri kesempatan itu (berobat),” tuturnya seperti dilansir Tempo.co.
Namun, ia tak membeberkan lebih jauh ihwal kondisi Hendry Lie. “Kondisinya masih seperti yang disampaikan kuasa hukumnya,” ujarnya.
Untuk itu, Harli meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila kondisi Hendry Lie sudah membaik, tentu ada koordinasi antara penyidik dan pengacara tersangka. Sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap berikut.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap Hendry Lie. “Penyidik memiliki cara dalam melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan,” Harli menambahkan.
Penyakit Kronis
Sebelumnya Rio Andre Winter Siahaan, pengacara Hendry Lie, mengonfirmasi kliennya tengah berada di Singapura karena sakit. “Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini Bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Dijelaskan, penanganan medis di RS Singapura itu, dikarenakan kliennya menderita penyakit kanker usus besar stadium tiga, gangguan atrial fibrillation, coronary artery disease (penyakit jantung koroner), dan chronic kidney disease (gagal ganjal kronis).
“(Penyakit tersebut) sebagaimana surat dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura,” ujar Rio.
Terkait dengan status sebagai tersangka, pada pemeriksaan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menduga Hendry Lie, ikut menerima aliran uang haram.
Pendiri PT Sriwijaya Group tersebut diduga menikmati uang sebesar Rp1 triliun dari hasil korupsi timah. Duit tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” bunyi surat dakwaan yang diterima Tempo . (*)