JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka kasus APD Covid-19 Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW) diketahui membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp60 miliar.
“Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar, namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar. Di mana sumber dananya diduga berasal dari hasil korupsi APD tersebut,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 20 November 2024 dikutip dari kompas.com.
Meski demikian, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum kemasan tersebut.
Terkait apa perlu dilakukan penyitaan atas pabrik tersebut, dikatakan, hal tersebut tergantung keputusan penyidik. “Itu tergantung penyidiknya, karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka pada 3 Oktober 2024.
Mereka yang disangka terlibat korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), adalah: Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; dan Ahmad Taufik (AF), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19, jalin kerja sama dengan PT PPM dan PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19. Namun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)