JAKARTA – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu memanggil salah satu calon kepala daerah, Rohidin Mersyah, pada Sabtu, 23 November 2024 malam.
Masih belum diketahui maksud dan tujuan pemanggilan tersebut. Namun menurut Aizan Dahlan dan Jeki Harianto dari Tim Kuasa Hukum Romer (Rohidin Mersyah), hal ini merupakan tindakan penzaliman kepada calon kepala daerah yang masih dalam tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dikatakan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada calon yang masih berada di tahapan pilkada boleh, tapi setelah diperiksa harus dikembalikan.
“Ada apa ini dengan KPK?, terkesan memaksa proses hukum padahal masih di tahapan pemilu. Sudah tidak benar ini. Calon kalau mau diperiksa ya silakan tapi selesai diperiksa harus dikembalikan,” protes Aizan Dahlan seperti dilansir tintabangsa.com.
Bisa Ditunggangi
Sementara Jeki Harianto menambahkan, pemanggilan yang dilakukan ini bisa saja di tunggangi. “Ini sudah H-4 hari Pemilihan Kepala Daerah, jangan sampai pemanggilan Rohidin Mersyah terkesan ditunggangi,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Romer meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam, DPR RI serta DPRD Provinsi Bengkulu untuk memeriksa persoalan pemanggilan Rohidin Mersyah.
Tim berharap agar pemanggilan ini tidak menghalangi dan mengurangi suara untuk Paslon Romer.
Pasangan Calon Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A dan Meriani, S.E maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur dan Calon Gubernur Bengkulu, yang diusulkan gabungan empat partai politik, yaitu: Partai Golkar, PKS, Hanura, dan PPP.
Akibat pemanggilan Romer, sejumlah massa pendukung Gubernur Bengkulu non-aktif, Rohidin Mersyah, menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024 pagi. Mereka mendesak KPK RI melepas Rohidin Mersyah yang diamankan tim KPK RI sejak Sabtu malam pasca OTT terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. (*)