JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu selesai diperiksa pihak kepolisian, terkait dugaan yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“Saya sudah menjelaskan, ada 30 pertanyaan dan selama tujuh jam mengikuti,” katanya usai diperiksa di Markas Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 19 November 2024 malam.
Didu masuk ruang pemerikaaan sekitar pukul 12.00 WIB dan baru keluar pukul 19.50 WIB.
Ia mengaku tak mempersoalkan tuduhan yang dilaporkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota. “Intinya saya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil itu, memang tidak menyengsarakan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menjelaskan, hingga saat ini status Said Didu masih sebagai saksi. “Alhamdulillah sampai saat ini pak Said Didu statusnya masih sebagai saksi,” katanya di tempat yang sama.
Dilaporkan Menghasut
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut, dan menimbulkan kebencian terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.
Ia datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni hingga Eks Ketua KPK Abraham Samad. Juga ditemani sejumlah elemen masyarakat yang sebagai bentuk dukungan moril.
Mereka datang dengan membawa berbagi banner yang bertuliskan bentuk protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2. Banner-banner itu bertuliskan “We Stand With Said Didu”, “Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2”, “Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong”, demikian dilansir inilah.com.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten. (*)