Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Said Didu (kaus hitam) usai menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024 malam. (Foto:Ist./inilah.com).

Tujuh Jam Diperiksa Polisi, Said Didu Tetap Saksi

20 November 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu selesai diperiksa pihak kepolisian, terkait dugaan yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

“Saya sudah menjelaskan, ada 30 pertanyaan dan selama tujuh jam mengikuti,” katanya usai diperiksa di Markas Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 19 November 2024 malam.

Didu masuk ruang pemerikaaan sekitar pukul 12.00 WIB dan baru keluar pukul 19.50 WIB.

Ia mengaku tak mempersoalkan tuduhan yang dilaporkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota. “Intinya saya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil itu, memang tidak menyengsarakan rakyat,” tambahnya.

Berita Lain

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

Kapolri Hadiri Baksos HUT ke-53 KSPSI di Tangerang, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Buruh

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menjelaskan, hingga saat ini status Said Didu masih sebagai saksi. “Alhamdulillah sampai saat ini pak Said Didu statusnya masih sebagai saksi,” katanya di tempat yang sama.

Dilaporkan Menghasut

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut, dan menimbulkan kebencian terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Ia datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni hingga Eks Ketua KPK Abraham Samad. Juga ditemani sejumlah elemen masyarakat yang sebagai bentuk dukungan moril.

Mereka datang dengan membawa berbagi banner yang bertuliskan bentuk protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2. Banner-banner itu bertuliskan “We Stand With Said Didu”, “Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2”, “Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong”, demikian dilansir inilah.com.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten. (*)

Berita Lain

Jalan Tol Serang-Panimbang Banten. (Foto: Ist./Dok. Kementerian PUPR).

Jalan Tol Trans Jawa, Makin Dekat Bibir Selat Sunda

1 Februari 2026
Polisi berjaga di depan tumpukan uang tunai Rp300 miliar saat jumpa pers kasus korupsi Taspen di gedung
Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Foto: Ist / merdeka.com).

KPK Pinjam Uang Tunai Rampasan Rp300 M Untuk Jumpa Pers

21 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS