JAKARTA – Ketua Nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Pihak Universitas Indonesia pun menjatuhkan hukum adiminstratif berupa skors akademik selama satu semester. Putusan itu berdasarkan SK 2024 Nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung Rektor UI Ari Kuncoro.
SK tersebut juga telah dikonfirmasi langsung Humas Universitas Indonesia, Amelita. Ia membenarkan Surat Keputusan (SK) yang beredar tersebut. “Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” kata Amelita saat dihubungi, Rabu, 31 Januari 2024 seperti dilansir detikom.
Dalam dokumen Surat Keputusan, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.
“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.
“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut keterangan itu.
Rektor Setuju
Pihak Rektor UI pun menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.
“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.
Melki juga diwajibkan melakukan konseling selama menjalani skorsing. Ia diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.
“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual, yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu. (*)