Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, diapit Paslon 01 (kiri) dan 03 (kanan). (Foto: Ist./CNN Indonesia).

Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu Didukung 314 Dari 575 Anggota DPR

4 Maret 2024
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wacana dan usul hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR terus bergulir. Pertama kali diembuskan Capres Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, wacana tersebut mulai bersambut dari parpol pengusung Ganjar-Mahfud.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan setuju pengajuan hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dikutip dari CNN Indonesia , interpelasi dan hak angket adalah hak setiap anggota dewan, bisa digunakan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Suara senada juga disampaikan, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy. Ia menyatakan PPP ikut mendukung usul hak angket di DPR.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Tak hanya dari internal koalisi Ganjar-Mahfud, dukungan juga hadir dari tiga partai pengusung Pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni PKB, NasDem dan PKS.

Ketiga sekretaris jenderal (sekjen) dari parpol tersebut sempat menggelar pertemuan di NasDem Tower, Kamis, 22 Februari 2024.

Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim usai pertemuan menegaskan, tiga parpol sepakat mendukung hak angket.

Koalisi Amin Dukung

Terbaru, Calon Wakil Presiden Nomor Urut Satu, sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memastikan tiga parpol koalisi pengusungnya akan ajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Koalisi parpol pengusung AMIN siap, solid dan akan mengajukan (hak amgket),” kata Cak Imin panggilan akrabnya, di sebuah restoran di kawasan Sunter, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Saat ini jumlah kursi yang ada di DPR sebanyak 575 dari sembilan partai politik. Bila ditotal, fraksi yang mendukung wacana hak angket hingga saat ini mencapai 314. Rinciannya, 128 kursi milik PDIP, 59 NasDem, 58 PKB, 50 PKS, dan 19 kursi PPP.

Di sisi lain, pihak yang menolak wacana hak angket hadir dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran di parlemen yakni Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan hak angket tak diperlukan. Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai hak angket belum urgent.

Artinya, fraksi yang menolak hak angket ini mencapai 261. Rinciannya, 85 kursi milik Golkar, 78 Gerindra, 54 kursi Demokrat dan 44 kursi milik PAN.

Hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang DPR pada 5 Maret 2024 mendatang. Hak angket paling sedikit harus diusulkan 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lamhot Sinaga.(Foto: Ist./Dok. Pribadi).

Waka Komisi VII DPR: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Penyesuaian Harga BBM

5 April 2026
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (kiri) bersalaman dengan Thomas Djiwandono usai DPR sepakati jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Ist./ sinpo.id).

DPR Sepakati Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Rupiah Menguat

27 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS