HMStimes – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Batam. Hal itu ditegaskan Rudi saat memimpin apel gabungan di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin, 9 Desember 2024.
“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima, jadi masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan, kebijakan itu berlaku pada 2025 mendatang. Selain bagi warga miskin, kebijakan itu juga berlaku bagi pensiunan pegawai, TNI dan Polri.
“Kebijakan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selesaikan Proyek Pembangunan Batam
Di hadapan para pegawai di lingkungan Pemko Batam itu, Wali Kota berpesan agar semua pegawai untuk terus semangat dan kompak demi pembangunan Kota Batam.
“Saya titip proyek pembangunan di Batam dapat diselesaikan atau disempurnakan,” pesan Rudi.
Beberapa proyek tersebut di antaranya Masjid Agung Raja Hamidah Batam Centre. Beberapa pembangunan yang meski diselesaikan seperti pembangunan menara dan revitalisasi ornamen menara serta pertamanan.
“Selain menara, pembangunan Masjid Agung juga di bagian taman. Tahun depan masjid ini harus disempurnakan,” ujarnya.
Selain soal pembangunan, ia juga berpesan terkait pertanggungjawaban anggaran pada 2024 ini. Ia berharap, apa yang sudah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semoga pada pemerikasaan tidak terdapat masalah, dan Batam kembali meraih Opini WTP dari BPK,” kata Rudi.
Tak hanya itu, dalam apel yang diikuti ribuan pegawai itu, Rudi ingin pegawai tidak terpecah belah. Ia menegaskan bahwa Pilkada Kepri dan Batam sudah selesai dan sudah ada pemenangnya.
“Saya titip, mengabdilah pada pimpinan baru, bangun kekompakan dan bersatulah demi kemajuan Kota Batam ke depan,” katanya.