JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB), Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan resmi mengundurkan diri dari jabatan ketum partai. Sebagai gantinya, partai menunjuk Fahri Bachmid jadi penjabat ketua umum baru.
Dalam keterangan tertulisnya Yusril menyatakan, bahwa dia telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP), Sabtu, 18 Mei 2024). MDP adalah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
Permintaan mengundurkan diri diterima peserta MDP yang terdiri atas (unsur) DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara, kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Mei 2024 seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Yusril mengatakan, dalam pemungutan suara di MDP, Pj. Ketum, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai mendapat dukungan 29 suara. Sedangkan, Sekjen Afriansyah Noor 20 suara.
Terlalu Lama
Ia mengungkap alasannya mundur sebagai ketum, karena sudah terlalu lama memimpin, sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. “Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” ujar dia.
Selanjutnya Yusril katakan, akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitas sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Menurutnya dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di dalam negeri.
“Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” kata Yusril.
“Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik,” pungkasnya.(*)