Rabu, 30 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu dari 10 mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Ibnu Ma’ruf Rambe, dalam sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

10 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sepuluh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang divonis pidana penjara seumur hidup atas dugaan penggelapan barang bukti sabu.

Kesepuluh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang ini terdiri dari Kasat Narkoba Satria Nanda, Kanit Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, Wan Rahmad Kurniawan, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Banyu membacakan vonis tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dilakukan secara terpisah untuk para terdakwa pada Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik.

Berita Lain

Residivis Pecah Kaca Beraksi di Siang Bolong, Diringkus Polresta Barelang setelah Raup Ratusan Juta

Melawan Klaim Sepihak Perusahaan di Kampung Tua Nongsa

Satukan Sinergi Majukan Investasi, KADIN Batam Gandeng BP Batam Gelar IMOX 2025

Akal Bulus Investasi Ekspor-Impor Ikan, WNA Singapura Tertipu Rp2,4 Miliar

Sepuluh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang ini sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati.

Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar.

Zulkifli Simanjuntak divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Azis Martua Siregar divonis 13 tahun dan denda 3 miliar subsider 5 bulan penjara.

Azis Martua Siregar diberi keringanan karena mengakui perbuatannya dan membantu membongkar perkara ini.

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis mengatakan setiap tindakan intimidasi kepada pengusaha tidak akan ditoleransi. (Foto: Humas BP).

BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

17 Juli 2025
Yusril Koto usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Berubah Kalem, Yusril Koto Sebut Fokus Sidang

17 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS