BATAM – Sepuluh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang divonis pidana penjara seumur hidup atas dugaan penggelapan barang bukti sabu.
Kesepuluh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang ini terdiri dari Kasat Narkoba Satria Nanda, Kanit Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, Wan Rahmad Kurniawan, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.
Ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Banyu membacakan vonis tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dilakukan secara terpisah untuk para terdakwa pada Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik.
Sepuluh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang ini sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati.
Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar.
Zulkifli Simanjuntak divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Azis Martua Siregar divonis 13 tahun dan denda 3 miliar subsider 5 bulan penjara.
Azis Martua Siregar diberi keringanan karena mengakui perbuatannya dan membantu membongkar perkara ini.