SAMOSIR – Dalam rangka peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada 86 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di halaman Lapas Kelas III Pangururan, Minggu, 17 Agustus 2025. Turut hadir Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, dan sejumlah pimpinan OPD.
Rincian Penerima Remisi
Pada tahun ini, bertepatan pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Narapidana di Lapas Kelas III Pangururan yang mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa adalah total sebanyak 86 orang. Dengan rincian penerima Remisi Umum 85 orang, yakni Remisi Umum I sebanyak 82 orang, Remisi Umum II (Bebas) sebanyak 3 orang. Namun, 1 orang di antara penerima RU II belum bisa bebas karena harus menjalani masa subsider.
Sedangkan jumlah penerima Remisi Dasawarsa sebanyak 86 orang, dengan rincian Remisi Dasawarsa (RD) I sebanyak 82 orang, Remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang, dan RDPD I sebanyak 2 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko Gultom, menyampaikan bahwa pada momen ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI, dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa.
Tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” merupakan refleksi atas visi besar bangsa Indonesia yang tengah kita semua perjuangkan. Agus melanjutkan, sejarah panjang bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan tidak boleh kita lupakan.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucap Agus Andrianto.
Dengan demikian, diharapkan warga binaan dapat menjadi individu yang baik, taat hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.