Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. (Foto: Ist / inilah.com ).

Advokat PDIP Pilih Langkah Berbeda Dari Sekjen Hasto Kristiyanto

4 Februari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah menegaskan, dirinya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan keputusan tersebut, ia memilih langkah berbeda dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan. Keduanya terjerat kasus dugaan suap dalam mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.

“Sampai detik ini, saya belum ada niatan untuk mengajukan upaya praperadilan,” ujar Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025 dikutip dari inilah.com.

Ia memastikan akan melakukan pembuktian terbalik dalam sidang pokok perkara untuk membuktikan, dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi setelah penyidikan kasus rampung.

Berita Lain

Sikap PDIP Tentang Pilkada Oleh DPRD Akan Dibahas Dalam Rakernas

SKK Migas Umumkan Penemuan Gas Signifikan di Sumur Konta-1 Dir, Kalimantan Timur

Kekhawatiran Mualem, Korban Bencana Mati Kelaparan di Daerah Terisolir

Ma’ruf Amin Ungkap Empat Kesimpulan Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar NU

“Saya sebagai tersangka juga punya hak untuk membuktikan yang sebaliknya,” katanya seraya menambahkan, “Nanti di persidangan, silakan kawan-kawan media melihat bagaimana pembelaan saya. Sebagai tersangka, intinya saya tidak terlibat dalam kasus suap,” ujarnya menegaskan.

Bantu Suap

Sebelumnya Donny diduga membantu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Donny dan Hasto kemudian diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam pusaran kasus korupsi Harun Masiku.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, yang seharusnya digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Hakim tunggal Djumyamto menyatakan, tim Biro Hukum KPK selaku termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Termohon (KPK) hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, tim Biro Hukum KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, karena masih mempersiapkan materi persidangan.

“Mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya, yang memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025. (*)

Berita Lain

Gedung KPK di Jakarta.  (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’

4 Desember 2025
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (pakai rompi) dipertontonkan kepada pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Foto: Ist./Yustinus Patris Paat).

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif

27 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS