JAKARTA – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal kemungkinan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor minyak mentah.
Basuki menyatakan, siap jika dipanggil Kejagung. Dia berjanji akan memberi keterangan sesuai yang diperlukan kejaksaan.
“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok melalui pesan singkat dilansir CNNIndonesia.com, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara. Dia hanya berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.
Meski begitu, dia mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain itu, ada pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Harusnya jika sampai terjadi, berarti libatkan semua pihak yang berhubungan,” ujar Ahok.
“Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom (dewan komisaris) dan komutnya (komisaris utama) sendiri,” imbuhnya.
Buka Peluang
Kejaksaan Agung sebelumnya membuka peluang memanggil Ahok dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok menjabat Komisaris Utama Pertamina saat tindak pidana korupsi itu terjadi.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya pejabat Pertamina. Total kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian Rp193,7 triliun dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah masih sementara.
“Kan masih angka sementara ya (kerugian Rp193,7 triliun per tahun),” kata Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Ahmad Adib Susilo usai Seminar Nasional di Perbanas Institute Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia belum bisa mengambil kesimpulan soal data perhitungan yang diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada direktorat tersendiri di BPK yang bakal turun tangan.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK bakal berkoordinasi lebih lanjut dalam kasus ini. Pasalnya, kasus Pertamina sudah masuk ke dalam ranah hukum.
Sembilan Tersangka
Ada sembilan tersangka dalam kasus yang diusut Kejagung. Rinciannya, enam pegawai Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Salah satu tersangka koruptor itu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia terbukti berbohong saat mengimpor minyak mentah RON 90, yang justru dicatat sebagai RON 92.
Di lain sisi, penyidik menemukan dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Negara akhirnya mesti membayar biaya fee sebesar 13 persen-15 persen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebelumnya menegaskan perkiraan kerugian Rp193,7 triliun hanya terjadi di 2023. Ada kemungkinan modus serupa yang merugikan negara, juga terjadi selama 2018-2022, bahkan lebih besar, tetapi Kejagung masih akan mengeceknya.
Daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. (*)



