Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tommy, terdakwa penipuan investasi ekspor-impor ikan
Tommy (baju merah), terdakwa kasus penipuan investasi ekspor-impor ikan, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Akal Bulus Investasi Ekspor-Impor Ikan, WNA Singapura Tertipu Rp2,4 Miliar

29 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sammy, seorang pengusaha asal Singapura, menjadi korban akal bulus atau penipuan investasi ekspor-impor ikan dengan total kerugian sebesar Rp2,4 miliar lebih di Batam.

Sammy bukan pengusaha baru. Ia sudah lama berkecimpung di industri logistik dan pergudangan di Singapura. Namun, niatnya untuk mencoba peruntungan di Indonesia justru berakhir celaka.

Tommy, warga Batam yang pertama kali dikenalnya di Pelabuhan Sekupang pada Februari 2023 lalu, berhasil menipu Sammy dengan modus bisnis fiktif. Tidak tanggung-tanggung, Tommy menggunakan identitas, simbol budaya, hingga legalitas semu untuk mendapatkan kepercayaan Sammy.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 26 Juni 2025 lalu, Sammy menceritakan bahwa Tommy memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan. Kedua perusahaan ini diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, ekspor-impor makanan laut, makanan kaleng, dan sarang burung.

Berita Lain

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

Tommy tampil meyakinkan. Di aplikasi WhatsApp, ia memasang foto diri mengenakan tutup kepala adat khas Sulawesi Selatan. Tommy mengaku sebagai tokoh yang dituakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan begitu, katanya ia dengan mudah dapat mengumpulkan seluruh ikan yang ada di sana untuk dijual ke Singapura.

Tidak hanya itu, Tommy juga menunjukkan foto dirinya menggunakan pakaian yang mirip seragam TNI. Kepada Sammy, ia mengaku sebagai mantan tentara yang punya pimpinan jenderal, sehingga memiliki akses di pelabuhan.

“Belakangan saya baru tau kalau itu bukan seragam tentara Indonesia,” kata Sammy kepada majelis hakim.

Diduga Tommy, mengenakan pakaian mirip seragam TNI. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, Tommy mengenalkan calon penampung ikan di Singapura kepada Sammy. Kata Tommy, mereka akan membeli ikan jenis kakap dan tenggiri dari Makassar seharga 5 SGD sampai 7 SGD per kilogram dan akan dijual ke Singapura dengan harga 10 SGD sampai 14 SGD per kilogram. Setidaknya, mereka akan meraup keuntungan sekitar 60 sampai 70 persen dari bisnis ekspor-impor ikan ini.

Tipu muslihat Tommy tidak berhenti di sana. Untuk memperkuat citra profesionalnya, ia menunjukkan dua unit ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, Batam, yang disebutnya sebagai kantor perusahaan. Namun Sammy tak pernah masuk ke dalam. Ruko hanya dilihat sepintas dari luar sebelum mereka pergi makan.

“Setelah lihat kantornya, kami langsung pergi ke tempat makan di dekat sana,” kata Sammy.

Belakangan, fakta berbicara lain. Ruko itu ternyata milik PT Sarana Bakti Persada. Cristiawan, marketing PT Sarana Bakti Persada yang dihadirkan dalam sidang, menyebut Tommy pernah mengajukan pemesanan pembelian ruko pada 29 September 2022, tapi dibatalkan karena tidak ada pembayaran hingga awal Desember 2022.

Menurut Cristiawan, Tommy sempat meminta izin memasang plang perusahaannya di ruko yang belum dibayar itu, dengan alasan pengurusan izin usaha.

“Waktu itu atasan saya mengizinkan karena kata Tommy untuk keperluan urus izin usaha,” kata Cristiawan.

Setelah beberapa pertemuan, Tommy mengajak Sammy ke Makassar untuk melihat lokasi pembelian ikan. Sebelum keberangkatan, Tommy meminta modal bisnis sebesar 220 ribu SGD atau setara Rp2,4 miliar.

Jumlah modal ini sudah disampaikan Tommy kepada Sammy saat mereka menemui penampung ikan di Singapura. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membeli 30 ton ikan seharga 7.2 SGD atau setara Rp80 ribu per kilogramnya. Kata Tommy, pembayarannya langsung dilakukan saat mereka tiba di Makassar menggunakan uang tunai.

Gayung bersambut. Sammy meminta Jhon, rekan bisnisnya, memberikan uang dolar Singapura kepada Atan, ipar Tommy yang bekerja di perusahaan money changer di Batam. Setelah ditukar ke rupiah, uang itu kemudian dikirim Atan secara bertahap ke dua rekening milik Tommy.

Yang pertama pada tanggal 11 Mei 2023, sejumlah 100 ribu SGD atau Rp1 miliar 105 juta. Dan yang kedua pada tanggal 15 Mei 2023, sejumlah 120 ribu SGD atau Rp1 miliar 321 juta 200 ribu.

Uang diterima, perjalanan dilakukan, tapi transaksi ikan tidak pernah terjadi. Tommy juga menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Alibi Teh Olong, Mantan Tentara, dan Tokoh Makassar

Tommy (siku di atas senderan kursi) saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Di muka persidangan, Tommy sempat membantah melakukan penipuan investasi ekspor-impor ikan. Menurut Tommy, uang Rp2,4 miliar tersebut adalah pembayaran teh olong yang dibeli Sammy dari Tommy. “Tidak benar. Uang itu untuk pembayaran teh,” kata Tommy, menyatakan bantahannya atas kesaksian Sammy, 26 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, penasehat hukum Tommy juga terus menyinggung soal teh olong yang berada di gudang milik Sammy.

Namun, Sammy menyebut bahwa bisnis ikan tidak ada hubungannya dengan teh olong. Sebelum bisnis ikan disepakati, Tommy menyewa gudang Sammy untuk menyimpan teh tersebut. Menurut Sammy, pembayaran sewa gudang ini juga menunggak.

“Tolong minta dia ambil barangnya (teh olong) dari gudang saya,” ujar Sammy.

Saksi lain termasuk Atan, ipar Tommy yang menerima uang dari Jhon, juga tidak ada yang mendukung pernyataan Tommy. “Saya sempat diberitahu oleh Jhon bahwa uang itu untuk bisnis ikan. Tapi saya tidak tanya lebih lanjut karena itu bukan urusan saya,” kata Atan pada persidangan 3 Juli 2025 lalu.

Tudingan yang menyatakan Tommy pernah mengaku sebagai mantan TNI dan tokoh yang dituakan di Makassar juga tidak diakuinya dalam persidangan. Menurut Tommy, itu hanya asumsi Sammy. Ia menyebut tidak pernah mengakui hal itu secara langsung kepada Sammy.

Penasehat hukum Tommy pernah menunjukkan kartu yang menyatakan bahwa Tommy bukan anggota TNI, tapi tidak diterima majelis hakim karena dianggap tidak ada korelasinya dengan perkara ini.

Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Suasana persidangan putusan terdakwa Tommy di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

JPU mendakwa Tommy dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primer, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair, dengan hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Setelah menghadirkan sejumlah saksi, pada persidangan 21 Juli 2025 lalu, JPU menuntut Tommy dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Saat itu, penasehat hukum Tommy langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah kepala keluarga yang masih harus menafkahi anak dan istrinya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk memberi keringanan,” kata Rina Mariana, penasehat hukum Tommy.

Senin, 28 Juli 2025, majelis hakim Ferri Irawan, didampingi Irpan Hasan Lubis dan Rinaldi, menyatakan Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Yaitu perbuatan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menggerakkan orang lain menyerahkan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy alias Ah Bing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Ferri Irawan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut alibi teh olong menjadi hal yang memberatkan Tommy. Sementara hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. Baik Tommy maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam perkara nomor perkara 326/Pid.B/2025/PN Btm ini.

Kunjungi TikTok HMStimes.com

Berita Lain

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmito Mahari. (Foto: Putra gema pamungkas).

Polda Kepri Ingatkan Warga Waspada Modus Pemerasan lewat VCS

12 Agustus 2025
Serli Widianti, warga Perumahan Bukit Palem Permai lapor tindak penipuan online yang menimpa dirinya kepada layanan 110 Polresta Barelang, Senin, 16 Juni 2025. (Foto: Humas Polresta).

Lapor 110, Penipuan Transaksi Online iPhone 12 Ditindaklanjuti Polresta Barelang

18 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS