Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Aktivitas reklamasi yang diduga melanggar hukum lingkungan oleh PT DIA di wilayah pesisir Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: NGO Akar Bhumi Indonesia).

Akar Bhumi Laporkan Dugaan Pelanggaran Reklamasi oleh PT DIA di Teluk Tering Batam

4 Juli 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – NGO Akar Bhumi Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh PT DIA di wilayah pesisir Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video.

Menurut Akar Bhumi Indonesia, laporan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan yang mereka lakukan pada 3 Juli 2025, menyusul aduan masyarakat terkait kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan pesisir. Dari hasil verifikasi, ditemukan adanya aktivitas reklamasi yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Surat yang dilayangkan NGO Akar Bhumi Indonesia kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat, 4 Juli 2025.
Foto: Tangkapan layar surat elektronik milik Akar Bhumi Indonesia

“Lokasi yang terletak di samping Royal Vasa Residence Batam itu pernah disidak oleh Komisi IV DPR RI bersama Ditjen PRL, Ditjen PSDKP KKP, dan Ditjen Gakkum KLHK pada 5 Juli 2023. Bahkan, telah dipasang papan penyegelan di area itu,” ungkap Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto, dalam surat pengaduan tertanggal 4 Juli 2025.

Soni menambahkan bahwa PT DIA juga pernah dipanggil oleh Komisi IV DPR RI pada tahun 2023. Namun, berdasarkan temuan terbaru, aktivitas reklamasi terus berlanjut dan berdampak pada kerugian masyarakat serta kelompok nelayan di sekitar Teluk Tering.

Berita Lain

BMKG 15 Maret 2026, Batam Berpotensi Hujan Petir pada Siang Hari

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

AirAsia Buka Rute Baru Batam-Kuala Lumpur

Prediksi Cuaca Batam 14 Maret 2026, Hujan Ringan dan Berawan

Adapun dugaan pelanggaran hukum yang disoroti dalam laporan tersebut mencakup:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
PP No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akar Bhumi Indonesia berharap pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti laporan ini demi menyelamatkan ekosistem pesisir Teluk Tering dan menegakkan hukum lingkungan secara tegas.

Berita Lain

Perbedaan warna air yang dicemari material reklamasi PT BSI, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Warga Kampung Tua Panau Keluhkan Debu Hingga Pencemaran Laut

8 Februari 2026
Proses Reklamasi yang menyebabkan pencemaran laut
Tanjung Buntung, Kota Batam, Jumat, 28 November 2025. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

28 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS