Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (Foto: HMS./ BM).

Akses Media Memverifikasi Jumlah TKA di Batam tak Mudah

15 Agustus 2025
Benhauser Manik Benhauser Manik
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Verifikasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Nongsa Digital Park tak mudah dilakukan, meski Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan pengawasan TKA dilakukan secara rutin.

Prosedur internal yang panjang membatasi akses informasi bagi media, sehingga proses konfirmasi fakta berjalan lambat dan berliku.

Menanggapi kendala yang disampaikan HMS dalam upaya verifikasi data jumlah TKA, Kepala Seksi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Jumat, 15 Agustus 2025 menyatakan, setiap permintaan data harus melalui pemeriksaan internal dan persetujuan bidang terkait.

“Untuk memperoleh data, saya harus memeriksa terlebih dahulu dan meminta izin dari bidang terkait, apakah data tersebut dapat diberikan atau tidak,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025, meski topik pembahasan sebelumnya sudah dikirim lebih awal.

Berita Lain

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Apresiasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Dengan kata lain, meski pengawasan TKA berjalan tegas, keterbukaan informasi publik masih jauh dari ideal.

Penegakan Hukum

Menyinggung dugaan adanya TKA yang bersembunyi saat inspeksi, Kharisma cepat menjawab, “Tidak ada yang bersembunyi. Penegakan hukum atas pelanggaran izin tinggal tetap dijalankan secara bertahap, mulai dari teguran hingga deportasi, dengan koordinasi BP Batam dan pengelola kawasan”.

Namun, faktanya keterbatasan akses bagi wartawan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengawasan, sekaligus mempersulit media menjalankan fungsi kontrol publik.

Selain itu, terkait program pemerintah bagi warga asing di Galang, Imigrasi Batam menyatakan belum menerima arahan resmi dari pusat. “Apabila ada arahan dari pusat, kami segera melaksanakan,” tambah Kharisma.

Hal ini memperlihatkan, kepastian informasi teknis pengawasan WNA dalam program kemanusiaan masih belum tersedia, sehingga media belum dapat menyampaikan fakta yang lengkap kepada masyarakat.

Kasus ini menegaskan peran pers dalam menghadirkan informasi faktual terkendala. Meski pengawasan TKA rutin dijalankan, keterbukaan informasi publik, tampaknya masih perlu lebih ditingkatkan.

Oleh sebab itu, Imigrasi Batam, khususnya Kasi Humas Kharisma Rukmana, diharapkan lebih komunikatif dan responsif terhadap pelaksanaan tugas media. Dengan langkah itu, spekulasi dapat ditekan, sehingga publik memperoleh informasi akurat, dan Batam tetap kondusif bagi investasi asing. (*)

Berita Lain

Pemkab Asahan Resmikan Portal SJIG, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Geospasial. (Foto: Risma./ HMS).

Pemkab Asahan Resmikan Portal SJIG, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Geospasial

14 Februari 2026
Menkomdigi, Meutya Hafid saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026. (Foto: Ist./ InfoPublik).

Menkomdigi Ungkap Jawaban Tantangan Era Transformasi Digital dan Dampak AI

9 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS