JAKARTA – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemerasan Rp4 miliar terhadap dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary menerangkan, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan untuk keperluan penyidikan, demikian dilansir cnnindonesia.com.
Sementara itu Nikita Mirzani yang digiring menuju mobil tahanan, tampak berlenggak lenggok tersenyum. Bahkan baju oranye tersebut hanya disampirkan di pundak.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nikita Mirzani sempat ditanya awak media soal penahanannya. Seperti yang terlihat, bintang film Nenek Gayung tersebut juga melontarkan ucapan santai.
“Ya gimana? Maunya gimana? Sans,” kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani pun tak banyak berkata. Ia hanya berucap, apa yang dilakukan agar kasusnya cepat selesai. Lagipula kata artis yang akrab disapa Niki, ini juga adalah atas keinginan orang-orang.
“Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan,” katanya.
Alasan Polisi
Polisi membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.
Selain Nikita, asistennya berinisial IM yang juga berstatus tersangka turut ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian barang bukti, kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian barang bukti, kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2025.
Selanjutnya, kata Ade Ary, penyidik Dirresiber Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru ancaman.
Korban yang merasa terancam, mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening bank atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)