Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
ASN Pemkot Bogor, Jawa Barat saat apel di Plaza Balai Kota Bogor. (Foto: Ist./Radar Bogor).

ASN Pemkot Bogor Tidak Ikut Arahan Jam Kerja Dari Gubernur Jabar

3 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama Ramadhan, dipastikan tidak akan mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (masuk jam 06.30 dan pulang jam 14.00 WIB).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, jam kerja ASN di Kota Bogor selama Ramadhan masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org.

“Karena itu tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat di Ramadhan ini”, kata Herry.

Diungkapkan, ASN Kota Bogor dengan unit kerja tetap memberlakukan lima hari kerja, dengan jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai dari pukul 08.00-15.30 WIB.

Berita Lain

Eyang Meri Restui Nama Pos Polisi Gadog Hoegeng

DPR RI: Langkah Prabowo Temui Putin, Angin Segar Untuk Proyek Kilang Tuban

Ada Perombakan Direksi Dan Komisaris BUMN Bidang Energi

Menko Yusril Bakal Bicara Dengan Mualem Dan Bobby Bahas Polemik Empat Pulau

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin jam kerja mereka dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat mulai dari pukul 8.00 hingga 14.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu mulai dari 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Peraturan Presiden

“Surat edaran ini beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Herry dilansir radarbogor.jawapos.com.

Aturan jam kerja ini disebutnya, mulai berlaku pada Senin, 3 Maret 2025.

Kepada seluruh ASN diimbau untuk mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga ASN tidak diperkenankan datang terlambat dan juga tidak pulang lebih cepat.

Jam kerja ini juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali bagi unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang disesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawat daruratan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja. “Arahan itu tidak mengharuskan Kota Kabupaten di Jawa Barat mengikuti juga. Jadi (jam masuk kerjanya) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,” tutur Herry.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025.

Dalam aturan tersebut, jam masuk ASN dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, satu jam lebih awal dari jadwal sebelumnya yakni pukul 07.30 WIB. Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Dedi mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa. (*).

Berita Lain

Menteri PANRB Periode 2024-2029, Rini Widyantini. (Foto: Ist./ menpan.go.id ).

MenPANRB: Rencana Pemindahan ASN Ke IKN Masih Perlu Penyesuaian

23 April 2025
Tim Jingle BP Batam saat mengikuti ASN Culture Festival agenda tahunan di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024. (Foto: Humas BP).

⁠BP Batam Ikut Serta Dalam ASN Culture Festival 2024

11 Desember 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS